JK-Win Klaim Kehilangan 24,1 Juta Suara
Jumat, 07 Agustus 2009 – 18:49 WIB
KPU tegas membantah pernyataan pemohon dengan menyerahkan bukti (T-4, T-7 dan T-10) yang menunjukkan bahwa pihaknya telah melakukan pencoretan terhadap DPT ganda. “Bukti tersebut memperlihatkan DPT ganda di TPS yang dicoret. Kami berusaha untuk menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya," jelas tim kuasa hukum KPU.
Namun pernyataan KPU ini disanggah oleh pemohon karena KPU tidak membuat berita acara pencoretan. "Padahal seharusnya jika Termohon melakukan pencoretan di TPS-TPS, tetap harus melakukan berita acara sebagai bukti yang kuat," tegas kuasa hukum pemohon. Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar pun menengahi dengan menyarankan agar Pemohon menuliskan keterangannya tersebut dalam kesimpulan yang harus diserahkan Sabtu (8/8) kepada Kepaniteraan MK. "Pemohon cukup menyimpulkan hal tersebut dalam kesimpulan saja dan diserahkan kepada Kepaniteraan MK sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim," jelas Mukthie. (sam/JPNN)