Jleb! Bripda Normansyah Terkapar Ditikam Buronan
Kamis, 20 April 2017 – 03:59 WIB
Kapolres mengatakan pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 53 dan/atau Pasal 351 (2) dan Pasal 212 KUH Pidana, melawan pegawai negeri (aparat polri) yang sedang melaksanakan tugasnya.(lm/sr)