JN Ditangkap Anak Buah AKP Malik di Rumahnya, Kasusnya Berat
jpnn.com, LEBAK - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial JN (33).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran narkoba di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
"Kami melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan berikut barang buktinya," kata Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8).
Adapun pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Binglu, Malingping, Kabupaten Lebak pada Jumat (5/8).
Polisi mengamankan barang bukti, yakni satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sebelas plastik berisi sabu-sabu.
"Letugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat sebelas bungkus plastik sabu-sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone," ujar Malik.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.