JNE Sebut Penimbunan Sembako Banpres Tidak Melanggar, Sudah Kesepakatan Dua Pihak
jpnn.com, JAKARTA - JNE membenarkan pihaknya menimbun beras bantuan presiden (banpres) di Lapangan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
JNE menegaskan tidak ada pelanggaran dalam menimbun sembako berupa bahan pokok untuk masyarakat itu.
"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata VP of Marketing JNE Eri Palgunadi dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/7).
Eri mengeklaim bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku.
JNE, kata dia, berupaya menjalankan SOP perusahaan dengan sebaik mungkin.
"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," kata Eri.
Menurut Eri, pihaknya mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, warga Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok digegerkan dengan penemuan ratusan paket bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah yang ditimbun di Lapangan KSU.