Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jodi: Saya Telah Mendapatkan Pesan dari Pak Luhut

Kamis, 02 April 2020 – 09:27 WIB
Jodi: Saya Telah Mendapatkan Pesan dari Pak Luhut - JPNN.COM
Ilustrasi truk angkutan barang. Foto: Jambi Ekspres Online

jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan tidak ada penghentian transportasi di kawasan Jabodetabek sebagaimana surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan RI tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (1/4) malam, menjelaskan surat edaran Kepala BPTJ itu merupakan rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi bagi daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Jodi.

Ia menjelaskan Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, menurut Jodi, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan mengenai status PSBB daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Jodi Mahardi, Jubir Menko Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan, surat edaran Kepala BPTJ hanya rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close