Johanes Limardi Sudah Tertangkap
Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam.
Di mana, tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli oleh PT Royal Star Paragon Regency seharga Rp 20 Miliar. Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka notaris Johanes.
Saat itu, PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Miliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata, cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.
Setelah itu, kata Anton, Johanes mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif Bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini.
"Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cashback) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes," jelasnya.
Setelah ditangkap, Johanes langsung mengikuti pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan.
Selanjutnya jaksa akan akan menyerahkan terpidana Johanes Limardi ke Lapas Porong Sidoarjo.
"Alhamdulillah kondisinya sehat. Kami segera kirimkan ke Lapas," pungkas Anton.(antara/jpnn)