Johanis Tanak Berjanji Tak Tiru Lili Pintauli Sang Terduga Pemalak Fasilitas dari BUMN
Jumat, 28 Oktober 2022 – 11:25 WIB
Hal ini setelah satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Keppres itu berisi soal pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022 lalu. (tan/jpnn)