John Kei Bebas Bersyarat dari Nusakambangan, Ditangkap Lagi, 20 Anak Buahnya Berani Halangi Polisi
Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Adapun berdasar Permenkum HAM Nomor 3 tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yakni telah menjalani setidaknya dua pertiga dari masa hukuman dengan ketentuan paling sedikit sembilan bulan.
"Kedua berkelakuan baik sembilan bulan terakhir terhitung dari dua pertiga masa pidana dan ketiga telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Ade.
Menurut Ade, napi yang memperoleh bebas bersyarat harus membuat surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah atau kepala desa.
Selain itu, harus ada pihak lain yang menjamin napi penerima bebas bersyarat tidak akan melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada ANTARA membenarkan John Kei ditangkap lagi.
"Ya benar, saat ini (Senin dini hari, red) baru saja sampai Polda, dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dia mengatakan, selain mengamankan pria yang teridentifikasi berinisal JK dan C, petugas juga turut menciduk 20 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok JK.