John Kei Diganjar 12 Tahun Penjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 15:10 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoe alias Ayung. "Menjatuhkan Pidana penjara 12 tahun kepada John Refra alias John Kei," kata Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin Supradja di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Sementara itu Hakim memvonis dua terdakwa lain, yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Vonis terhadap John Kei dan dua rekannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain dituntut 2 tahun penjara.
Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma bagi keluarga korban, serta perbuatannya tergolong sadis. Yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam sidang.
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
Senin, 18 November 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Kesehatan
Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
Senin, 18 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
Senin, 18 November 2024 – 18:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Liga Indonesia
Persib Jamu Borneo FC di Stadion GBLA, Bobotoh Boleh Datang, tetapi
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB