John Kei Diganjar 12 Tahun Penjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 15:10 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoe alias Ayung. "Menjatuhkan Pidana penjara 12 tahun kepada John Refra alias John Kei," kata Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin Supradja di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12).
Sementara itu Hakim memvonis dua terdakwa lain, yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Vonis terhadap John Kei dan dua rekannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain dituntut 2 tahun penjara.
Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma bagi keluarga korban, serta perbuatannya tergolong sadis. Yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam sidang.
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
Selasa, 24 Desember 2024 – 01:00 WIB - Istana
Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:25 WIB - Hukum
Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
Senin, 23 Desember 2024 – 23:57 WIB - Nasional
Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
Senin, 23 Desember 2024 – 23:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
Senin, 23 Desember 2024 – 21:07 WIB - ABC Indonesia
Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
Senin, 23 Desember 2024 – 23:58 WIB - Hukum
Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
Senin, 23 Desember 2024 – 21:23 WIB - Jabar Terkini
Penjelasan Pemkab Bogor Soal Kecelakaan Maut Bus SMPIT Darul Quran Mulia
Senin, 23 Desember 2024 – 22:20 WIB - Politik
Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 – 22:00 WIB