Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

John Kei Jalani Sidang Vonis, Gajah Mada Macet

Kamis, 27 Desember 2012 – 11:20 WIB
John Kei Jalani Sidang Vonis, Gajah Mada Macet - JPNN.COM
Diketahui dalam sidang perdananya beberapa waktu lalu, John Kei Cs didakwa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Hal itu karena perbuatan terdakwa dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pantauan JPNN di PN Jakarta Pusat, hingga berita ini ditulis, sidang putusan John Kei belum dimulai. Sedangkan penjagaan di luar dan dalam PN dilakukan sangat ketat oleh aparat kepolisian dari Polda DKI, dan  Polres Jakpus.

Sedangkan di luar sidang, jalur lalu lintas di Jalan Gajah Mada terlihat macet karena ada aksi demo yang dilakukan sekelompok massa mengiringi jalannya sidang.(fat/jpnn)

JAKARTA - Sidang putusan kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung dengan dengan terdakwa John Kei yang akan dilangsungkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News