John Key Terancam 8 Tahun di Bui
Sebelum Potong Jari, Ingin Tebas LeherRabu, 10 Desember 2008 – 00:21 WIB
Majelis hakim yang semula melanjutkan sidang pada Kamis (11/12), akhirnya menunda sampai Senin (15/12). Sebab, JPU (jaksa penuntut umum) belum menyiapkan saksi-saksi. Menurut tim JPU, jaksa harus memanggil saksi-saksi tiga hari sebelum persidangan digelar. Padahal, Kamis tinggal dua hari lagi. Karena itu, JPU minta kepada majelis hakim agar sidang dilanjutkan pada Senin (15/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim pun sepakat melanjutkan sidang pada Senin.
Setelah sidang, Tofik menyatakan, pengamanan yang dilakukan kepolisian berlebihan. ”Kami menjamin tidak ada keributan dan tidak akan ada pengerahan massa di Surabaya ini. Ini sudah over pengamannya. Ini terlihat sejak dimulainya penyidikan di daerah asal (Maluku Tenggara). Berapa dana yang dihabiskan untuk pengamanan kasus ini?” ucap pengacara asal Jakarta itu.
Menurut dia, sidang itu sebenarnya tidak perlu dipindahkan ke Surabaya. Pemindahan persidangan harus memenuhi pasal 25 KUHAP. ”Pemindahan sidang bisa dilakukan jika daerah genting. Apalagi, ini tindak pidana biasa,” ucap Tofik