Jokdri Potensial jadi Tersangka Pengaturan Skor, Simak Perjalanan Kariernya
Bukankah perusakan barang bukti biasanya menjadi alasan penahanan? Dia menjelaskan bahwa tiga pelaku perusakan barang bukti tidak ditahan karena kooperatif juga. ”Semua barang bukti sudah disita, itu menjadi pertimbangan teknis penyidik. Ini tidak ada intervensi siapapun, atas maupun manapun,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa kemungkinan melarikan diri juga pasti telah dipertimbangkan oleh penyidik. ”kan sudah dilakukan pencekalan,” ungkap jenderal berbintang satu tersebut.
Hingga saat ini satgas masih terus melakukan pengembangan. Terutama untuk mengetahui siapa yang diduga terlibat dalam pidana pengaturan skor.
BACA JUGA: Liga Indonesia Dimanfaatkan Bandar Judi Luar Negeri
”Nanti kalau semua sudah tuntas, kita tetapkan tersangka. Atau justru perlu dimunculkan laporan baru untuk kasus lainnya,” ujarnya. (rid/idr/bry)
Jokdri dan Sepak Bola
2002-2003: Manajer Pelita Krakatau Steel
2005-2008: Direktur Kompetisi Badan Liga Indonesia, anggota Komisi Disiplin PSSI