Joko Divonis Seumur Hidup, Penasihat Hukum Kecewa Pada Hakim
Selasa, 13 Oktober 2020 – 13:17 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, eks Dirut Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: