Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding

Selasa, 26 September 2023 – 19:51 WIB
Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding - JPNN.COM
Ilustrasi mutilan di Bekasi divonis seumur hidup. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIKARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh Ecky Listhianto (38) dengan korban Angela Hendriati (54).

"Kami menyatakan banding atas putusan dimaksud," kata JPU Kejari Kabupaten Bekasi Widyatmoko di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (26/9).

Dia menyebut tahapan banding diajukan setelah tim penuntut umum memutuskan pikir-pikir selama maksimal sepekan terhadap putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas perkara tersebut pada Senin (18/9).

"Kami telah berkoordinasi ke pimpinan. Jadi, tiga hari setelah sidang vonis, yakni pada Kamis lalu (21/9), kami menyatakan untuk banding," ujarnya.

Menurut Widyatmoko, JPU tetap mengacu pada ketentuan Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan fakta hukum yang diyakini sebagai motif pembunuhan keji terencana itu.

Fakta itu bahwa pelaku membunuh karena berniat menguasai harta korban, dengan pembuktian hukum berupa unit apartemen berikut sertifikat yang menjadi milik pelaku usai kejadian pembunuhan.

"Kemudian, ditemukan uang senilai Rp 130 juta milik korban yang juga diambil pelaku, bahkan uang senilai Rp 50 ribu di dompet korban juga ikut diambil," tutur Widyatmoko.

Atas fakta persidangan itulah JPU menyatakan banding dan meminta Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan hukuman mati terhadap pelaku.

JPU Kejari Bekasi banding atas vonis seumur hidup terhadap Ecky Listhianto, mutilan yang membunuh dan memutilasi Angela.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close