Joko: LOC Tak Berwenang Undang Pejabat
Rabu, 05 Januari 2011 – 09:04 WIB
JAKARTA - Panitia lokal atau Local Organizing Committee (LOC) disebut tak berwenang menetapkan undangan terhadap para pejabat untuk menyaksikan pertandingan Piala AFF 2010 yang baru lalu. Oleh karena itu, Ketua LOC Joko Driyono, belum bisa menjawab pertanyaan mengenai surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberian tiket semifinal dan final kepada para pejabat negara secara gratis. "Karena saya tidak tahu surat itu, saya tidak beri comment dulu. Dan bukan kewenangan LOC dalam penetapan undangan," katanya, Selasa (4/1) malam.
Joko juga tak menjawab, ketika ditanya siapa sebenarnya pihak yang bertanggungjawab atas pemberian tiket atau undangan kepada para pejabat negara, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Padahal dalam hajatan Piala AFF lalu, Joko adalah orang yang selalu memberikan keterangan kepada media massa tentang berbagai hal soal tiket pertandingan. Tapi, terkait surat KPK itu, ia mengaku belum mau berkomentar.
Sementara itu, KPK dalam waktu dekat menyebutkan akan meminta klarifikasi PSSI. Klarifikasi akan diminta, terkait alasan dari pemberian tiket gratis tersebut.
JAKARTA - Panitia lokal atau Local Organizing Committee (LOC) disebut tak berwenang menetapkan undangan terhadap para pejabat untuk menyaksikan pertandingan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB