NONTON - Presiden SBY bersama rombongan di Royal Box Stadion Utama GBK, saat laga final Piala AFF 2010. Foto: Hendra Eka/JPNN.
Menurut pihak KPK, pemberian secara cuma-cuma kepada para penyelenggara negara, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, orang per orang yang menerima tiket, harus melapor ke KPK yang telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari pejabat negara sebanyak 361 laporan di tahun lalu. (sto/jpnn)
JAKARTA - Panitia lokal atau Local Organizing Committee (LOC) disebut tak berwenang menetapkan undangan terhadap para pejabat untuk menyaksikan pertandingan