Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Wakaf di Ponorogo

Jumat, 04 Januari 2019 – 23:06 WIB
Jokowi Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Wakaf di Ponorogo - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo. Foto Biro Pers Setpres

jpnn.com, PONOROGO - Presiden Joko Widodo kembali membagikan sertifikat tanah wakaf dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (4/1).

Penyerahan dokumen agraria itu berlangsung di Masjid Ar-Rahmah, Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan kasus sengketa lahan wakaf dengan ahli waris lahan banyak terjadi di sejumlah wilayah. Masalah itu muncul apabila ada pihak ahli waris yang mempermasalahkan status tanah wakaf itu di saat tidak adanya sertifikat tanah.

"Di Jakarta ada tanah wakaf, sudah dibangun masjid yang gede. Letaknya agak di pusat kota. Dulunya enggak ada masalah, tapi belum pegang sertifikat. Karena harga tanah sudah Rp 120 juta (per meter persegi) ahli waris mulai ngutik-ngutik. Nah, masalah (muncul)," kata Jokowi.

Ketiadaan sertifikat tersebut menjadikan bangunan yang berada di atas tanah wakaf rawan digugat. Tanah wakaf biasanya dipakai untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, pesantren, maupun yayasan pendidikan. Meski demikian, tak banyak tanah wakaf yang di atasnya sudah berdiri bangunan itu memiliki sertifikat.

"Sekarang kalau sudah pegang seperti ini (sertifikat) saya kira semuanya nyaman dan aman secara hukum. Jelas di situ tertera nama, luas, kepemilikan, beserta status hak hukum atas tanah yang ada," jelasnya.

Itu sebabnya pemerintah mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh tanah air. Termasuk dalam percepatan penerbitan sertifikat bagi tanah-tanah wakaf.

Pada kesempatan itu, Jokowi menyerahkan 213 sertifikat bagi tanah wakaf di Jawa Timur. Bidang tanah wakaf yang kini bersertifikat tersebut tersebar di 6 kabupaten, yakni Ponorogo 60 bidang tanah, Trenggalek 28 bidang, Tulungagung 20 bidang, Pacitan 35 bidang, Ngawi 20 bidang dan Bojonegoro 50 bidang tanah.(fat/jpnn)

Sekarang kalau sudah pegang seperti ini (sertifikat) saya kira semuanya nyaman dan aman secara hukum. Jelas di situ tertera nama, luas, kepemilikan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News