Jokowi Bakal Bentuk Badan Legislasi Nasional, Ini Fungsinya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui Presiden Jokowi akan membentuk Badan Legislasi Nasional. Menurut dia, sekarang ini tengah dipikirkan apa nama yang tepat untuk badan tersebut. Salah satu alternatif namanya adalah Badan Regulasi Nasional.
“Memang presiden menyatakan akan membentuk Badan Legislasi Nasional namun kami sedang memikirkan namanya Badan Regulasi Nasional,” kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Sosok yang karib disapa Pak Pratik itu menambahkan badan ini akan menggabungkan beberapa unit, seperti yang ada di Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan peraturan daerah (perda), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terkait perundang-undangan.
Selain itu, ada pula di Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). “Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan,” tegasnya.
Pak Pratik menambahkan semua peraturan menteri nantinya harus melewati badan ini terlebih dahulu. Menurut dia, hal ini supaya tidak terjadi tumpang tindih.
“Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level perpres (peraturan peresiden) dan seterusnya itu kadang-kadang yang menjadi kegelisahan presiden,” papar Pak Pratik. (boy/jpnn)