Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan baru untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Jokowi menjanjikan itu setelah menerima sejumlah menteri untuk membahas secara khusus tentang hasil temuan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya selepas pertemuan menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah melaksanakan rekomendasi utama, yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Presiden atas nama Kepala Negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan," ujar Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menyebut langkah-langkah rekomendasi lainnya, yaitu ada 12 jenis tindakan yang dilakukan oleh presiden.
Untuk itu, Jokowi telah membagi tugas kepada jajarannya dan dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penugasan tersebut.
"Hal lain yang lebih mengerucut tadi bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga/kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," imbuh Mahfud.
Selain mengeluarkan Inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian/lembaga non-kementerian, Jokowi juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini.