Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Boleh ke Universitas, Kenapa Prabowo Dilarang?

Kamis, 11 Oktober 2018 – 13:30 WIB
Jokowi Boleh ke Universitas, Kenapa Prabowo Dilarang? - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo di Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya. Foto: Biro Pers

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir, dikritik lantaran pernyataannya melarang calon presiden dan calon wakil presiden datang ke berbagai kampus.

Di sisi lain, mantan rektor Universitas Diponegoro Semarang itu membolehkan Joko Widodo yang juga capres petahana datang ke kampus dengan alasan dalam kapasitas sebagai Presiden RI. Sedangkan Prabowo Subianto tetap dilarang karena itu politis.

"Pernyataan menristek dikti mengindikasikan keberpihakan politik. Sebab yang dilarang hanya Prabowo Subianto. Sedangkan Jokowi dibolehkan. Hal semacam ini tidak ada perlakuan yang adil," ucap Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro di Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis (11/10).

Diketahui beberapa hari lalu Jokowi mengunjungi kampus Universitas Sumatera Utara (USU).

Nizar menilai karena sekarang sudah masuk masa-masa kampanye Pilpres, kedatangan capres yang berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin itu dinilai rawan disalahgunakan meskipun dalam kapasitas presiden.

"Pernyataan menteri yang menyebutkan Jokowi mengunjungi dalam kapasitasnya sebagai Presiden merupakan akal - akalan saja. Dalam masa kampanye saat ini rawan penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Untuk asas keadilan bagi kedua pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019, ketua DPP Gerindra ini menilai larangan menjadikan kampus sebagai ajang aktivitas politik harus diberlakukan sama.

"Kalau yang satu dilarang ke kampus, larangannya harus sama. Kalau tidak, Jokowi akan selalu menggunakan jabatannya untuk ke kampus dengan dalih kunjungan presiden dan dibiayai oleh negara," tandasnya.(fat/jpnn)

Gerindra meminta larangan menjadikan kampus sebagai ajang aktivitas politik harus diberlakukan sama terhadap dua capres Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close