Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
jpnn.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Perubahan UU Kementerian Negara yang disetujui bersama antara DPR dengan pemerintah itu mengatur beberapa perubahan dari undang-undang sebelumnya.
Perubahan mendasar yang diatur antara lain, pada Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi; Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Kemudian, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi; Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara ketentuan Pasal 15 diubah menjadi; Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
Pada Pasal 25 dijelaskan empat ayat yakni;
(1) Hubungan fungsional kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.