Jokowi Buktikan Keseriusan Atasi Kesenjangan di Dunia Usaha
Sedangkan pagu anggaran subsidi KUR tahun anggaran 2018 senilai Rp 13,66 triliun. Itu terdiri dari subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp 1,68 triliun dan subsidi bunga Rp 11,97 triliun.
Rizal mengatakan, dibandingkan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) , subsidi bunga KUR jauh lebih tepat sasaran dan produktif.
“Sebab yang disubsidi usaha produktif kerakyatan, bukan konsumtif,” ucap Rizal.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% hari ini di Surabaya, Jawa Timur.
Keputusannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP 46 tahun 2013 yang berisikan PPh pelaku UMKM sebesar 1%.
Menurut Jokowi, kebijakan ini (memangkas PPh Final) diambil setelah menerima keluhan dari pelaku UMKM yang keberatan PPh final 1%.
Presiden berharap kebijakan ini meringankan para pelaku usaha dalam membayar pajak, sehingga pelaku usaha bisa mengembangkan bisnisnya.
Selama beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM lebih kecil, uang tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan usaha hingga melakukan investasi.