Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Bang Saleh Soroti Biro Hukum Kepresidenan
Menurut Saleh, bagaimanapun sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak.
Karena itu, lanjut Saleh, bila ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.
"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," kata Saleh.
Sejauh ini, Saleh menambahkan, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik.
Apalagi, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah.
"Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," kata wakil ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3). (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!