Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Bang Saleh Soroti Biro Hukum Kepresidenan

Selasa, 02 Maret 2021 – 14:38 WIB
Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Bang Saleh Soroti Biro Hukum Kepresidenan - JPNN.COM
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut dan membatalkan lampiran
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, berkenaan dengan izin investasi minuman keras (miras).

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menilai keputusan ini merupakan langkah konkret yang diambil Presiden Jokowi dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.

Saleh pun berharap peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik

"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," kata Saleh kepada JPNN.com, Selasa (2/3).

Anggota Komisi IX DPR dari Dapil II Sumatera Utara itu menjelaskan adalah fakta bahwa ini bukan pertama kali  Presiden Jokowi mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan.

Oleh karena itu, lanjut Saleh, wajar bila  ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah rakyat.

Ia menegaskan kalau ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.

"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden," paparnya.

Fraksi PAN DPR mengapresiasi langkah Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, berkenaan dengan izin investasi minuman keras (miras).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News