Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf, Pengganti Sudah Jelas
Safaruddin menegaskan pelantikan dan pengucapan sumpah Gubernur Aceh definitif di hadapan sidang paripurna merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Sebelumnya, kata Safaruddin, pihaknya menerima Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada Agustus 2020.
Namun, DPRA tidak bisa memutuskannya dalam sidang paripurna karena waktu yang diberikan undang-undang hanya 10 hari.
"Jadi, bagaimana kami memproses surat pemberhentian tersebut. Undang-undang membatasi hanya 10 hari kerja. Padahal, UU Nomor 11 Tahun 2006 memerintahkan bahwa pemberhentian Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna," kata dia.
Begitu juga dengan penetapan usulan Gubernur Aceh definitf, juga harus diputuskan dalam rapat paripurna.
Namun, karena dibatasi waktu 10 hari, maka proses melalui rapat paripurna tidak dilakukan.
"Prosesnya sudah terlewati setelah dikeluarkannya SK Presiden. DPRA patuh dan taat konstitusi. Apa yang diperintahkan undang-undang, itu yang kami jalankan," kata Safaruddin. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: