Jokowi dan JK Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Dana Desa, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan penanganan rebutan urusan desa yang dilakukan antara dua pembantu presiden, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pelimpahan wewenang itu saat memimpin rapat terbatas membahas masalah desa, bersama wapres di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1).
“Hari ini urusan desa, enggak ada yang lain. Sidang kabinet saya berikan ke wapres selesaikan masalah ini. Silakan wapres sampaikan," singkat presiden saat membuka rapas tersebut.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak mau banyak bicara mengenai polemik dua kementerian yang dipimpin dari dua kader partai berbeda yang merupakan pengusung Jokowi-JK. Kemendagri yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo berasal dari PDI Perjuangan, sedangkan Kemendes dipimpin Marwan Jafar dari PKB.
JK mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Jokowi. Ia mengaku menunggu keputusan dalam bentuk aturan yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. [Baca: Dana Desa Diperebutkan Menteri, JK Tunggu Keputusan Jokowi]
Seperti diketahui dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015, pemerintah telah menambah alokasi anggaran desa dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun. Dengan demikian, setiap desa akan memperoleh anggaran sebesar Rp 750 juta untuk satu tahun anggaran, yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan.
Persoalan muncul karena ada dua kementerian yang merasa memiliki wewenang mengurus desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Mendagri Tjahjo Kumolo beralasan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seharusnya pemerintahan desa berada di bawah kendali Kemendagri. Kewenangan mengurusi desa ini, menurut pasal 2 undang-undang tersebut, meliputi pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara pihak yang berpendapat urusan Desa dibawah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi pada bidang desa akan pindah ke Kementerian Desa.