Jokowi Dicap Kurang Akurat soal Mary Jane
Vonis mati terhadap Mary Jane sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan tersebut. Lalu, hak hukum dari Mary Jane juga telah diberikan. "Tapi, saat beberapa waktu lalu masuk daftar eksekusi mati, kami tunda karena menghormati proses hukum di Filipina karena dianggap korban perdagangan manusia."
Di bagian lain, Sekretaris Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa pernyataan Rodrigo Duterte bisa menjadi masukan untuk Kejagung. Namun, Kejagung harus melanjutkan eksekusi mati terhadap Mary Jane berdasar alasan hukum. "Pernyataan presiden Filipina itu bukan keputusan hukum, tapi politis," ujarnya. (byu/bil/idr/c10/ang/jpnn)