Jokowi Didesak Batalkan Perpres Uang Muka Mobil Pejabat
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Pembatalan itu, Uchok menegaskan, harus dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab presiden kepada publik.
"(Perpres 39) harus dibatalkan segera, sebagai bentuk tanggungjawab presiden kepada publik," kata Uchok menjawab JPNN, Minggu (5/4).
Uchok pun mengingatkan presiden jangan suka menyalahkan orang lain terkait kebijakan yang diambilnya tersebut.
"Jangan suka menyalahi siapa-siapa, biar tidak disebut manusia pengecut," kata Uchok mengingatkan.
Dia pun mengingatkan, Jokowi jangan bermain dagelan dengan menyalahkan kementerian yang menyodorkan kebijakan yang harus ditandatani sang Presiden tersebut.
"Jangan main dagelan, jadi presiden itu harus serius bukan berbalas pantun dengan Menkeu," ungkap Uchok.
Bahkan, Uchok menegaskan, kalau memang Menkeu dalam hal ini salah agar disarankan mundur saja dari jabatannya.