Jokowi Didorong Segera Lantik Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia menyesalkan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (13/9).
Menurut Petrus, keputusan menyerahkan mandat menjadi bukti pimpinan KPK saat ini mudah menyerah saat diserang kritik.
“Ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus, Sabtu (13/9).
Dia juga tidak habis pikir dengan sikap para pimpinan KPK yang meminta kepada Jokowi untuk dipercaya memimpin lembaga antirasuah itu hingga Desember 2019.
“Kepercayaan Presiden dan DPR ini seakan sedang dipermainkan oleh sikap pimpinan KPK,” imbuhnya.
Dengan dikembalikannya mandat pimpinan kepada presiden, sambung Petrus, secara yuridis tanggung jawab pengelolaan KPK menjadi vakum per 13 September 2019.
Petrus menambahka, saat ini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis, yaitu organ tim penasihat dan Organ pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.
“Presiden dan DPR harus menunjuk Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru untuk segera bertugas,” tutur Petrus. (jos/jpnn)