Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi, Respons Istana Menohok Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan pernyataan menohok untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Ya kekanak-kanakan, tidak lazim, baper, emosi. Enggak boleh begitu, apa alasannya? Pimpinan KPK itu kan negarawan, punya tanggung jawab," ucap Ngabalin saat ditanya respons Istana atas sikap Agus Raharjo dkk, di Jakarta, Sabtu (14/9).
Menurut Ngabalin, masa jabatan Agus Raharjo dkk masih berlaku hingga Desember 2019, meskipun 5 orang calon pimpinan KPK terpilih sudah diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR.
Oleh karena itu, politikus Golkar ini mempertanyakan apa persoalan yang membuat pimpinan KPK jilid IV tersebut menyerahkan mandat mereka ke presiden.
"Apakah dengan terpilihnya komisioner yang baru dengan ketua (KPK) yang baru, kemudian langsung batal atau langsung habis masa jabatannya. Kan masih ada waktu sampai Desember. Apa masalahnya? Di mana masalahnya?,” kata Ngabalin mempertanyakan.
Saat disampaikan bahwa pimpinan KPK mempermasalahkan masukan mereka soal revisi UU KPK yang tak digubris Jokowi, Ngabalin justru mempertanyakan kapasitas komisioner lembaga pembasmi koruptor tersebut.
"Apakah KPK itu instrumen pelaksana undang-undang atau dia pembuat undang-undang? KPK kan memberikan masukan beberapa poin poin itu, mbok sabar, sabar kan surat presiden baru sampai ke DPR," tuturnya.
Ngabalin menyebutkan, sebelum DPR mulai melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mereka pasti akan meminta masukan dari banyak pihak, termasuklah pimpinan KPK.