Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penghentian penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Usman, perbuatan Jokowi telah memenuhi unsur tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi atau obstruction of justice sehingga seharusnya DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk memakzulkan Presiden Ketujuh RI tersebut.
“Konsekuensinya, ya kalau itu mengandung kejahatan seorang presiden bisa dipenjara. Bisa diproses hukum sampai masuk penjara,” ujar Usman pada Senin (4/12/2023).
Kalaupun perbuatan Jokowi itu dianggap sebagai kesalahan karena penyalahgunaan politik, Usman menyebut hal itu tetap bisa mengarah pada pemakzulan atau impeachment.
Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menegaskan presiden tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan.
“Ia dimakzulkan karena telah melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran konstitusi,” imbuh Usman.
Lebih lanjut Usman mengatakan semestinya DPR menggunakan hak interpelasi untuk mengetahui kebenaran pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo soal Jokowi pernah meminta penghentian penyidikan terhadap Setnov dalam kasus rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Jika interpelasi itu tidak digubris, DPR masih punya hak angket untuk melakukan penyelidikan.