Jokowi Diminta Copot Jaksa Agung agar Kasus Pinangki Terang Benderang
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Djoko Tjandra masih terkesan tertutup-tutupi.
Karena itu, ICW meminta Presiden Joko Widodo mencopot ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi ihwal permintaan tersebut pada Jumat (23/10) hari ini.
"Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan yang diterima, (23/10).
Kurnia membeberkan, hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan.
"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," bebernya.
ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.
Pertama, lanjut Kurnia, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali. Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin melindungi Pinangki Sirna Malasari.