Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Diperiksa Usai Lebaran

Kamis, 24 Juli 2014 – 15:55 WIB
Jokowi Diperiksa Usai Lebaran - JPNN.COM

Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 156 dan atau 157 dan atau 310 dan atau 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut Ronny, keduanya juga dijerat pasal 18 ayat 3 juncto pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 UU Pers.

Seperti diketahui pasal 310 KUHP adalah tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP terkait fitnah. Sedangkan pasal 156-157 KUHP tentang penyebaran kebencian.  (boy/jpnn)

JAKARTA – Presiden terpilih Joko Widodo mengaku belum menerima surat panggilan dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, terkait

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News