Jokowi Dituding tak Konsisten
Ia mengakui, memang selaku Presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk mengangkat para pembantunya di kabinet, sebagaimana dijamin UUD. Begitu juga memberhentikannya. Namun menurut Ade, dengan mengedepankan hasil penelusuran KPK dan PPATK, Jokowi tidak eksplisit menggugurkan hak prerogatifnya.
"Keputusan tetap ada di tangan presiden atas atau dengan dasar pertimbagan rasional separti hasil tracking KPK bukan atas transaksi politik," kata Ade.
Sementara itu, Presiden Jokowi melalui mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto,meminta agar media dan publik tak lagi meributkan soal label merah dan kuning yang diberikan KPK. Hal itu tak baik.
"Presiden inginkan agar spekulasi di media tentang nama-nama yang dapatkan bendera kuning merah dari KPK dihentikan," jelas Andi.
"KPK dan PPATK hanya serahkan dokumen itu ke presiden, hanya presiden yang megang dokumen itu. Presiden sama sekali tidak pernah ungkap nama-namanya ke media. Tolong spekulasinya dihentikan karena itu berkaitan dengan integritas dan masa depan orang tersebut," tutup dia. (ade/RMOL)