Jokowi Janjikan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA
Pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu disambut riuh oleh perangkat desa. Bahkan, Jokowi menyebut akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dalam waktu cukup singkat.
Aturan itu diketahui menjadi dasar penggajian perangkat desa. "Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga bisa dilaksanakan," sebut Jokowi.
Selain itu, dia juga sudah mendapat laporan bahwa seluruh perangkat desa akan diberikan tunjangan kesehatan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Jadi, setelah kita bertemu di sini. Bapak ibu tak usah demo depan Istana. Saya rasa itu. Saya sampaikan kita semua kembali ke daerah masing-masing," tandas mantan wali kota Surakarta itu. (fat/jpnn)