Jokowi Kalah, PTUN Nyatakan Sitti Hikmawatty Tidak Bersalah
Jumat, 08 Januari 2021 – 14:54 WIB
"Seyogyanya presiden melaksanakan putusan PTUN dan saya yakin presiden sangat taat hukum," tegasnya.
Feizal juga mengimbau seluruh komisioner KPAI legawa menerima putusan PTUN tersebut. Sebab, Sitti terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Sitti mendaftarkan gugatan terhadap kepres pemecatannya ke PTUN Jakarta pada 17 Juni 2020. Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah Jokowi dan ST Burhanuddin. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: