Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Lantik Ketum PPP Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden

Rabu, 23 November 2022 – 12:38 WIB
Jokowi Lantik Ketum PPP Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, Rabu (23/11). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.

Pelantikan Plt Ketua Umum PPP itu dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/11).

Mardiono dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan eks Watimpres itu.

"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya diikuti oleh para undangan yang hadir.

Dalam keterangannya usai pelantikan, Mardiono mengatakan bahwa tugasnya adalah untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program-program pemerintah, terutama pada bidang pengentasan kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan.

Oleh karena itu, ia akan berusaha menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik agar mencapai agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang telah ditetapkan.

Mardiono dilantik Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close