Jokowi Larang Ekspor CPO, Laksamana Yudo Langsung Keluarkan Perintah Kepada Jajaran TNI AL
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengeluarkan perintah terbaru kepada seluruh unsur operasi jajaran TNI AL pasca-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.
Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi TNI AL meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah KSAL, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/4),
Sebelumnya, pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, Laksamana TNI Yudo Margono juga telah menekankan TNI AL agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.
Pada 10 April 2022, TNI AL telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98, yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.
Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.
Perlu diketahui, PAO merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.