Jokowi Memang Ingin Menjabat Lagi Atau…..?
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.Ajpnn.com - Para pendukung Jokowi memang tidak pernah kehabisan akal untuk berusaha keras “menjadikan” Jokowi presiden lagi setelah masa jabatan habis pada awal 2024.
Akal pertama yang mencuat: Jokowi harus menjabat presiden lagi, berduet bersama Prabowo Subianto [sebagai wakil presiden] pada Pilpres 2024.
Kok, bisa? Bukankah Pasal 7 UUD 1945 (hasil amendemen pertama UUD 1945) mengamanatkan, “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan?”
Para penyongsong wacana itu mengatakan sekaligus menakut-nakuti bangsa kita bahwa Indonesia akan dilanda kekacauan, kerusuhan dan mengalami stagnan jika bukan Jokowi dan Prabowo yang memipin pasca-2024.
Hanya dua pemimpin ini yang dapat melanjutkan program-program pembanguan Jokowi dengan jaminan stabilitas sosial-politik-ekonomi yang mantap.
Bagaimana caranya untuk menerobos “penghalang” Pasal 7 UUD 1945?
Konstitusi bukanlah kitab suci, teriak para pendukung Jokowi 3 periode.
UUD 1945 bisa diubah kapan saja jika dipandang perlu oleh bangsa pemiliknya.