Jokowi Memang Ingin Menjabat Lagi Atau…..?
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.AHanya kitab suci yang tidak bisa diubah di dunia ini!
Jika wakil-wakil rakyat di MPR sepakat atau dengan suara mayoritas sepakat mengubah Pasal 7 UUD 1945 dengan menggunakan Pasal 37 Ayat 1 hingga 4, selesai sudah! Bukankah sedikitnya 80 persen kursi di MPR milik partai-partai pendukung Jokowi?
Namun, wacana “Jokowi 3 periode” sejak awal mendapat tantangan/kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk wakil-wakil rakyat di DPR dan MPR.
Sebab, hal itu berarti menutup rapat politisi yang sejak awal sudah bernafsu untuk menggantikan Jokowi sebagai presiden.
Alhasil, Ibu Megawati Soekanoputri, Ketua Umum PDIP – pun menentang keras wacana “Jokowi 3 periode”.
Akal kedua, masa jabatan Jokowi diperpanjang tiga tahun.
Jokowi memang sangat dibutuhkan kepemimpinannya untuk melanjutkan program-program pembangunan, khususnya pembangunan ibu kota baru, IKN di Kalimantan.
Jika Jokowi lengser, hampr dipastikan IKN dan banyak program pembangunan penting yang sudah berjalan selama ini akan kandas.