Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Pengin Pangkas Jabatan Eselon, kok Malah Ada 12 Wakil Menteri?

Sabtu, 26 Oktober 2019 – 14:38 WIB
Jokowi Pengin Pangkas Jabatan Eselon, kok Malah Ada 12 Wakil Menteri? - JPNN.COM
Presiden Jokowi mengumumkan 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JEMBER - Presiden Jokowi telah menunjuk 12 orang sebagai wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju, Jumat (25/10).

Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, pengangkatan wakil menteri yang banyak di awal masa jabatan Kabinet Indonesia Maju mengingkari Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Pada pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan pengangkatan wakil menteri sifatnya adalah fakultatif yaitu dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu," katanya di Kampus Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (26/10).

Bayu mengatakan, untuk dapat mengetahui apakah suatu kementerian membutuhkan wakil menteri tentunya baru dapat diketahui setelah berjalannya kabinet dalam jangka waktu tertentu yaitu ketika kabinet telah bekerja.

"Apabila hasil evaluasi presiden diketahui bahwa beban kerja menteri tertentu dalam rangka mencapai target yang ditetapkan oleh presiden ternyata sudah berlebihan, maka baru perlu didukung adanya wakil menteri," ucap pakar hukum tata negara itu.

Dikatakan Bayu, tujuan awal pengangkatan wakil menteri di suatu kementerian tersebut untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu, sehingga seluruh target presiden di kementerian tersebut dapat tercapai tepat waktu.

"Pengisian jabatan wakil menteri secara besar-besaran ketika kabinet baru terbentuk adalah kebijakan yang patut untuk dikritisi mengingat dalam sistem Presidensial di UUD 1945 menyebutkan menteri yang berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan," tuturnya.

Bayu menjelaskan pengangkatan wakil menteri secara besar-besaran di awal pembentukan kabinet juga lebih kental nuansa bagi-bagi kekuasaan dibandingkan kebutuhan untuk memperkuat kinerja pemerintahan.

Keputusan Presiden Jokowi menunjuk 12 orang menjadi wakil menteri dikritik karena pada saat yang sama ingin memangkas jabatan eselon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News