Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Pengin Terapkan Darurat Sipil, Irwan Fecho Tidak Percaya Masalah Corona Bakal Selesai

Senin, 30 Maret 2020 – 23:37 WIB
Jokowi Pengin Terapkan Darurat Sipil, Irwan Fecho Tidak Percaya Masalah Corona Bakal Selesai - JPNN.COM
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Irwan Fecho kembali mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa yang dibutuhkan rakyat sekarang adalah penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil.

"Yang dibutuhkan rakyat adalah UU Kekarantinaan Kesehatan dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat. Kemudian diikuti putusan Karantina Wilayah dari pemerintah pusat," kata Irwan di Jakarta, Senin (30/3).

Pernyataan ini disampaikan Irwan merespons pernyataan terbaru Presiden Jokowi yang mengarahkan Indonesia ke dalam status darurat sipil guna mengantisipasi penyebaran virus corona, saat membuka rapat terbatas tentang Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Istana Bogor, Senin siang.

"Status darurat sipil tidak akan pernah mengatasi masalah corona sebenarnya. Malah status darurat sipil bisa menjadi jalan upaya pemerintah membungkam dan menutupi kelemahan. Kewajiban minim disisi lain kekuasaan bertambah," sambung legislator asal Kalimantan Timur ini.

Oleh karena itu, ketua umum Cakra AHY ini mengharapkan Presiden ketujuh RI tersebut tidak ragu-ragu lagi untuk menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menetapkan karantina wilayah. Apalagi semua fraksi di Parlemen menyetujui realokasi anggaran untuk menangani Covid-19.

"Pemerintah tidak perlu takut untuk putuskan karantina wilayah. Pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari ini semua fraksi sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan covid-19," tandasnya. (fat/jpnn)

Irwan Fecho kembali mengingatkan Presiden Jokowi bahwa yang dibutuhkan rakyat sekarang adalah penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close