Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Perintahkan 13 Kementerian / Lembaga Bantu Percepatan Pembangunan Persepakbolaan

Jumat, 15 Februari 2019 – 11:12 WIB
Jokowi Perintahkan 13 Kementerian / Lembaga Bantu Percepatan Pembangunan Persepakbolaan - JPNN.COM
Pak Jokowi. Foto: Instagram jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

Dalam inpres tersebut, Jokowi menginstruksi instansi terkait untuk membantu perkembangan sepak bola. Mulai dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Agama; serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Kemudian, Kementerian BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga pemerintah daerah.

Secara umum, kementerian/lembaga tersebut diminta berkontribusi dalam pengembangan bakat, peningkatan jumlah/kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, serta pengembangan sistem kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan. Kemudian, pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola, penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola sesuai dengan standar internasional, serta mobilisasi pendanaan.

Semua ditujukan untuk pengembangan sepak bola nasional. Semua tugas tersebut disesuaikan dengan kapasitas dan sektor yang dibidangi kementerian/lembaga masing-masing.

Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas menyediakan sarana sepak bola, Kementerian BUMN yang berfokus pada penyediaan sponsorship, serta Kemendikbud dan Kemenag yang diminta menyelenggarakan kompetisi berjenjang di lembaga pendidikan yang dikelola masing-masing.

(Baca dong: Cacing pun Tahu Jokowi Orangnya)

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan, Inpres No 3 Tahun 2019 merupakan respons atas keluhan PSSI kepada pemerintah tahun lalu. PSSI menilai, pemerintah perlu memberikan dukungan konkret terhadap pengembangan sepak bola nasional.

Jokowi menginstruksikan 13 kementerian/lembaga berkontribusi dalam pengembangan bakat, peningkatan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, serta pengembangan sistem kompetisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News