Jokowi Sebaiknya Dengarkan Saran Mahfud MD soal MD3
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan tidak mempersoalkan sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dia mengatakan meskipun presiden tidak menandatangi setelah 30 hari disahkan DPR, UU itu tetap sah berlaku.
"Boleh kan, kalau presiden tidak tandatangan tidak apa-apa. Tapi, kan 30 hari presiden tidak tandatangan itu berlaku," kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/2).
Dia mengatakan, jika presiden mau cepat menyelesaikan persoalan itu, bisa saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana disarankan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
"Bisa juga mengeluarkan (Perppu) seperti saran Pak Mahfud kemarin," tegasnya.
Zulkifli mengatakan jika ada pihak yang tidak puas maka bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau tidak puas boleh ke MK," katanya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi kaget karena ada pasal tentang hak imunitas di dalam UU MD3.
Karena itu, Yasonna berujar presiden kemungkinan tidak akan menandatangani naskah UU MD3 yang sudah disahkan rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)