Jokowi Setuju Program PPnBM DTP diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan program Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk produk otomotif.
Mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar tiga persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.
"Pada kuartal kedua, dua persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga satu persen ditanggung pemerintah, di kuartal IV (masyarakat, red) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga, di Jakarta, Minggu.
Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan tarif PPNBM normal 15 persen, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I 2022.
"Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jajdi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15 persen," tambah Airlangga.
Dia menambahkan Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjanga ninsentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.
Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp 2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.
"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tambah Airlangga.