Jokowi Singgung Penyerapan Anggaran Kemenkes, Tunggu! Ini Data dari Komisi IX
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR menyatakan teguran Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait kecilnya realisasi anggaran penanganan Covid-19 bidang kesehatan yang hanya 1,53 persen dari total Rp 75 triliun, harus didudukkan dalam konteks yang tepat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan anggaran penanganan Covid-19 bidang kesehatan telah mengalami kenaikan dari Rp 75 triliun menjadi Rp 87,55 triliun.
"Dari total anggaran bidang kesehatan ini, Kementerian Kesehatan mengajukan anggaran Rp 54,56 triliun yang disetujui Kemenkeu hanya Rp 25,73 triliun," kata Melki, Senin (29/6), malam.
Melki menjelaskan perinciannya ialah pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk penyediaan screening test Rp 1,503 triliun, pelayanan laboratorium Covid-19 Rp 33,53 miliar.
Kemudian, pelayanan kesehatan Rp 21,86 triliun, kefarmasian dan alat kesehatan Rp 136 miliar, pemberdayaan sumber daya manusia Rp 1,96 triliun, kesehatan masyarakat Rp 229,75 miliar.
"Dari total anggaran ini, anggaran yang sudah masuk DIPA (daftar isian perencanaan anggaran) Kemenkes sebesar Rp 1,96 triliun dengan realisasi sebesar 17,6 persen yaitu Rp 331,29 miliar untuk insentif tenaga kesehatan pusat dan Rp 14,1 miliar santunan kematian tenaga kesehatan," tutur Melki.
Politikus Partai Golkar dari Nusa Tenggara Timur itu menyatakan bahwa selebihnya anggaran sebesar Rp 23,77 triliun masih dalam proses revisi DIPA dari Kemenkeu.
"Yang artinya anggaran ini belum masuk ke DIPA Kementerian Kesehatan sehingga belum bisa direalisasikan," tegasnya.