Jokowi Sudah Teken RUU MD3? Menseskab: Tunggu Saja Besok
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung Wibowo mengisyaratkan jika Presiden Joko Widodo hingga kini belum menandatangani lembaran negara pengesahan Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) menjadi UU.
Pramono pun tidak bisa memastikan apakah Jokowi akan meneken pengesahan RUU MD3 atau tidak. Untuk diketahui, UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bila tidak diteken presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Sesuai hitungan harinya, batas waktu 30 hari itu jatuh pada Rabu (14/3) besok. “Masa menunggu satu hari saja enggak sabar. Kan kurang sehari. Tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat kan yang penting sudah ada nomornya, kalau ada nomornya dari Kemenkumham, apa yang menjadi keinginan teman-teman DPR juga bisa dilakukan,” ucap Pramono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/3).
Politikus PDI Perjuangan itu pun menegaskan bahwa terkait RUU MD3, presiden mendengar aspirasi dari publik terkait pasal-pasal yang menjadi polemik di RUU tersebut. Lagipula ketika RUU tersebut telah diundangkan, itu bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah maupun DPR.
"Kalau masih ada yang keberatankan orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK, dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja (menggugat),” jelas mantan politikus Senayan ini.
Dia pun memastikan ketika RUU itu berlaku otomatis sesuai batas waktu 30 hari, besok, maka nomornya akan langsung dikeluarkan Kememkumham.(fat/jpnn)