Jokowi Sunat Anggaran KPK, Firli Langsung Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, angkat suara terkait pemotongan anggaran lembaga antirasuah itu oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Dia menilai di tengah pandemi virus Corona ini, langkah itu sudah tepat.
"Hal yang paling utama adalah negara memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Itu yang harus diutamakan apapun alasannya," kata Firli dalam keterangan yang diterima, Senin (13/4).
Firli mengatakan, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), karena itulah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan Covid-19.
Firli menyadari jika saat ini masyarakat dibayang-bayangi oleh rasa takut akan bahaya virus Corona. Sehingga untuk mengatasi hal itu, pemerintah dan seluruh lembaga negara jangan ragu untuk mengambil tindakan demi keselamatan rakyat.
"Kepada pimpinan daerah atau kepala daerah, tidak boleh ada rasa ketakutan yang berlebihan, sehingga tidak berani mengambil tindakan penananganan Covid -19," kata Firli.
Di samping itu, Firli mengingatkan seluruh pihak bisa bekerja sama baik pemerintah pusat, kepala daerah untuk tidak memanfaatkan kondisi dengan melakukan korupsi.
"Saya telah menjelaskan rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi sesuai dengan SE No 8 tahun 2020 tgl 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas dia.
Firli menekankan jika pemotongan anggaran tidak akan mengurangi kualitas kerja KPK apalagi sampai menurunkan kinerja lembaga antirasuah ini.