Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi tak Ingin Citra Polri Babak Belur di Kasus Kematian Brigadir J, Perintahkan Buka Apa Adanya

Selasa, 09 Agustus 2022 – 07:01 WIB
Jokowi tak Ingin Citra Polri Babak Belur di Kasus Kematian Brigadir J, Perintahkan Buka Apa Adanya - JPNN.COM
Seskab Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi sangat berharap supaya kasus kematian Brigadir J segera terungkap dan terselesaikan agar citra Polri tidak babak belur di mata masyarakat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sejauh ini, Markas Besar Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky Rizal, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden Jokowi sangat berharap supaya kasus kematian Brigadir J segera terungkap dan terselesaikan agar citra Polri tidak babak belur di mata masyarakat.

"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8). 

Politikus senior PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Presiden Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan, agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. 

“Kan, presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan presiden," ungkap Pramono Anung.

Terkait perkembangan terbaru pengusutan kasus ini,  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan, tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi tak ingin citra Polri babak belur di kasus kematian Brigadir J. Jokowi sudah memerintahkan pengungkapan kasus ini dilakukan terbuka secara terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close