Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Telat Larang Mudik, Anies Baswedan sudah Duluan Menerbitkan Larangan

Jumat, 24 April 2020 – 17:41 WIB
Jokowi Telat Larang Mudik, Anies Baswedan sudah Duluan Menerbitkan Larangan - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Antara /HO-DKI Jakarta Provincial Government PR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020 meski keputusan itu terlambat karena pandemi corona sudah telanjur meluas ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.

"Seharusnya larangan meninggalkan daerah-daerah episentrum penyebaran Covid-19, entah untuk mudik maupun pulang kampung, sudah dilakukan ketika penambahan jumlah positif Covid-19 menunjukkan peningkatan," tegas Mufida, Jumat (24/4).

Sayangnya, kata Mufida, ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menghentikan operasional bus antarkota antarrovinsi (AKAP) dan terminal antarkota di awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 10 April lalu, justru dibatalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Padahal, itu saat yang tepat untuk melarang warga mudik dan mencegah penyebaran covid-19.

Menurut dia, akibat tidak jelasnya larangan, pemudik justru berbondong-bondong mudik lebih awal dan berpotensi membawa virus SARS Cov-2 ini ke daerah sampai ke desa-desa.

Akibatnya, lansia maupun tenaga kerja produktif di daerah, berpotensi terpapar Covid-19 yang dibawa oleh orang tanpa gejala (OTG) yang mudik.

Sampai 21 April misalnya, Satgas Covid-19 Jawa Barat mencatat sudah 253 ribu pemudik yang masuk Jabar.

Belum yang mudik ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jumlah yang mudik ke Jateng tiap tahunnya mencapai 24,2 persen dari total pemudik. Sementara yang mudik ke Jatim mencapai 23,8 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah duluan menghentikan operasional bus untuk mencegah warga pulang kampung sebelum Presiden Jokowi memberi instruksi larangan mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close